Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Susunan Keanggotaan PPID Pembantu di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun Nomor 042-401.201/ 10 /2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun
Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud pada Diktum “PERTAMA” mempunyai tugas :
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya ;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan ;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima ;
- mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun menjadi bahan informasi publik ;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.