MELAWAN COVID 19

new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktifitas normal, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya demi mencegah penularan virus.

dalam rangka melawan Covid 19 Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun telah menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan pelayanan maupun rutinitas bekerja sehari-hari dengan langkah – langkah sebagai berikut :

  1. menyiapkan sarana prasarana yang dapat melindungi pemberi layanan (petugas) dan pengguna layanan, seperti penyediaan sekat transparan di ruang pelayanan untuk menghindari kontak langsung antara petugas dengan pengguna layanan. Selain itu disediakan pula ruang khusus konsultasi yang dilengkapi penyekat transparan, ruangan ini berfungsi sebagai ruang pelayanan konsultasi satu pintu sehingga pengguna layanan tidak lagi masuk ke masing – masing bidang tetapi petugas yang akan menemui dan memberikan pelayanan sesuai yang dibutuhkan.
  2. Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir, semua pegawai dan pengguna layanan diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk, dengan memanfaatkan fasilitas ini. Di dalam ruang pelayanan ada pula pencuci tangan berbasis alcohol serta semprotan disinfectant instant yang bisa dipergunakan sesuai kebutuhan.
  3. Area wajib masker, area wajib masker diterapkan di semua ruangan termasuk di ruang pelayanan sehingga pegawai dan pengguna layanan wajib menggunakan masker dalam mengakses layanan tatap muka.
  4. Memasang tanda batas, tanda batas ditempatkan pada tempat duduk sebagai tanda batas dan jarak aman interaksi.
  5. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan.

Dengan langkah ini diharapkan penyedia dan pengguna layanan di Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun merasa aman karena protokol pencegahan Covid-19 telah diterapkan.