unduh form keberatan pelayanan publik disini
TAHAP 1
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik secara langsung maupun tidak langsung (surat,email,telepon)
TAHAP 2
Atasan PPID memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
TAHAP 3
Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi publik. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima pemohon penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
TAHAP 4
Penggugat menerima putusan pengadilan.
Catatan : Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara
“Berikut ini kami sampaikan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKPSDM Kota Madiun “