PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Formulir Permohonan Informasi Publik

Pelaksanaan pelayanan informasi publik di dukung oleh front-desk dan back-desk;

  1. Front desk merupakan petugas informasi yang bertugas harian dalam menerima permohonan informasi public secara langsung
  2. Back desk meliputi :
    a. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
    b. Bidang Pengolahan Data Dan Klasifikasi Informasi
    c. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, pejabat PPID melalui front desk layanan informasi melakukan pelayanan langsung dan back desk melakukan pelayanan melalui media antara lain menggunakan telepon, faksimile, email dan website. 

Waktu pelayanan informasi

Waktu pemberian layanan informasi di PPID Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun melalui front desk d/a Jl. Mastrip No. 25 dan back-desk melalui email madiunkota.bkd@gmail.com dilaksanakan pada Hari Kerja (Senin sampai Jumat) dengan rincian :

  • Senin – Kamis         : 07.00 – 15.30 WIB
  • Istirahat                    : 12.00 – 12.30 WIB
  • Jumat                       : 07.00 – 14.30 WIB
  • Istirahat                    : 11.00 – 13.00 WIB