PERSYARATAN KARIS KARSU BAGI PNS

Madiun – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990. Dan Surat Edaran BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SE Ka. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990.

Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan.

Karis/ Karsu bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.

Karis/ Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi suami/ istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pensiun.

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapat Karis/Karsu :

  1. Surat pengantar/usul permintaan Karis/Karsu dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP) / laporan perkawinan janda/duda (LPJD)
  3. Bagi perkawinan ke dua (janda/duda) wajib melampirkan surat cerai atau surat keterangan meninggal dunia
  4. Fotocopy  SK CPNS, SK PNS, SK Konversi NIP
  5. Foto Suami / istri berwarna ukuran 2×3 cm (3 lembar)