Berdasarkan surat Kepala BKPSDM Kota Madiun tanggal 17 Juli 2024 Nomor: 895/1053/401.201/2024 Perihal : Sosialisasi Pencantuman Gelar Pendidikan sebagai Tindak Lanjut Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan
Dalam rangka pengembangan potensi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Madiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Madiun menyelanggarakan Sosialisasi Pencantuman Gelar Pendidikan sebagai Tindak Lanjut Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2024 di Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun. Adapun peserta terdiri dari 67 Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Adapun Narasumber dari Kanreg II Regional Surabaya.
Adapun Hasil Sosialisasi Pencantuman Gelar Pendidikan sebagai Tindak Lanjut Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan sebagai berikut :
- Jarak tempuh antara lokasi Perguruan Tinggi dan Perangkat Daerah bukan menjadi permasalahan untuk mengurus izin tugas belajar pegawai, dikarenakan yang paling utama tidak mengganggu tugas kedinasan/kinerja yang bersangkutan.
- Berkas yang harus dilengkapi untuk pencantuman gelar sebagai berikut:
- Scan asli/ Salinan sah SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK CPNS dan SK PNS bagi PNS yang belum pernah mengalami Kenaikan Pangkat;
- Scan asli Surat Izin Belajar/Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang minimal Eselon II;
- Scan asli Surat Keterangan Memiliki Ijazah apabila Ijazah diperoleh sebelum diangkat sebagai CPNS;
- Scan asli/ Salinan sah Ijazah dan Transkrip Nilai;
- Scan asli/ salinan sah Sertifikat Akreditasi Program Studi
- Pendidikan yang bisa dicantumkan gelarnya sebagai berikut:
- Pendidikan formal setingkat lebih tinggi.
- Pendidikan formal baru yang setara dengan pendidikan yang menjadi persyaratan pada pengangkatan CPNS.
- Pendidikan profesi khususnya profesi NERS, APOTEKER, dan BIDAN
- Fleksibilitas SE MENPAN 28/2021, sebagai berikut:
- Mengakomodir pembelajaran jarak jauh, kelas non reguler (kelas malam, kelas sabtu-minggu) dengan persetujuan Kemendibud
- Tidak ada batasan jarak, sepanjang PNS tetap memenuhi jam kerja (Tubel/Tubel mandiri yang tidak dibebastugaskan
- Akreditasi Program Studi minimal C diperkenankan dengan disertai rekomendadi dari Menpan RB (alasan pengajuan misalnya : pada daerah tersebut tidak terdapat prodi dengan akreditasi B sedangkan PNS tidak dibebastugaskan
- Tidak ada batasan umur/ usia maksimal sepanjang tidak dalam program yang mengharuskan adanya ikatan dinas
- PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG PNS SESUAI IJAZAH
Ijazah | Pangkat Minimal | Pangkat Puncak |
SD | I/a | II/a |
SLTP | I/c | II/c |
SLTP Kejurua | I/c | II/d |
SLTA, SLTA Kejuruan /D1 | II/a | III/b |
D2 | II/b | III/b |
D3 | II/c | III/c |
D4/S1 | III/a | III/d |
S2 | III/b | IV/a |
S3 | III/c | IV/b |