Kota MADIUN - Bertempat di Aula BKPSDM Kota Madiun (18/02/25) sebanyak 248 orang Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran WALIKOTA Madiun Nomor 525 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain itu penandatanganan Perjanjian Kerja menjadi langkah awal dalam memastikan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengatur hak dan kewajiban sebagai tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Perjanjian Kerja ini juga mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, dengan Masa kontrak ditetapkan mulai 1 Januari 2025 sampai dengan diangkat sebagai PPPK dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pihak pertama.
Dalam perjanjian tersebut, juga diatur berbagai hak bagi pihak kedua, termasuk imbalan jasa, izin cuti, serta hak-hak lainnya seperti penghasilan yang tetap diberikan meskipun terjadi hal-hal yang tak terduga.
Pihak kedua juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tugas dengan integritas dan disiplin. Namun demikian, terdapat beberapa larangan bagi pihak kedua, seperti menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan kriminal, hingga terlibat dalam kegiatan politik aktif. Jika melanggar ketentuan dalam perjanjian, pihak kedua bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Perjanjian ini juga mencakup ketentuan-ketentuan penutupan yang menyatakan bahwa perjanjian ini akan batal demi hukum jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, kontrak kerja ini menjadi landasan bagi pihak kedua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
#bkpsdmkotamadiun
#bkdkotamadiun
#pemkotmadiun
#kotamadiun