Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses pengusulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, tahapan pengusulan sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanudin, menjelaskan bahwa proses masih berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sekarang tahapannya pengusulan formasi ke Menpan sesuai penjadwalan. Setelah ini ada penetapan formasi, kemudian dilanjutkan pengusulan NIP. Jadwalnya sampai Desember nanti, harapannya bisa diangkat per 1 Januari 2026,” terangnya.
Haris menyebutkan, total usulan PPPK paruh waktu mencapai 1.412 formasi, yang terdiri dari tenaga guru dan tenaga teknis seperti operator layanan operasional serta pengelola layanan operasional.
“Terkait PPPK paruh waktu, semua mengikuti tahapan sesuai aturan Permenpan. Penetapan formasi dari Menpan dijadwalkan pada 28–29 September ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap merupakan ASN dan memiliki tugas yang sama sebagaimana PPPK penuh waktu. Dasar hukumnya mengacu pada Permenpan Nomor 16 tahun 2025. Perbedaannya hanya terletak pada sistem penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(Rams/kus/madiuntoday)
#bkpsdmkotamadiun
#bkdkotamadiun
#pemkotmadiun
#kotamadiun