Loading...
Header Image

ASN, Bijak Bermedia Sosial Saat Jam Kerja

Pengumuman | June 10, 2026 | 20 kali dilihat
ASN, Bijak Bermedia Sosial Saat Jam Kerja

ASN, Bijak Bermedia Sosial Saat Jam Kerja!

‎ASN dilarang melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk akun resmi pemerintah yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

‎Larangan ini bertujuan menjaga profesionalisme, disiplin, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi secara berlebihan pada jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN.

‎Dasarnya antara lain:

‎✅ PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
‎✅ UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
‎✅ Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2021

‎Mari gunakan media sosial secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

#ASNBerAKHLAK #DisiplinASN #ASNProfesional #PelayananPublik