Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik

Pelaksanaan pelayanan informasi publik didukung oleh front-desk dan back-desk:
- Front Desk: Petugas informasi yang bertugas harian dalam menerima permohonan informasi publik secara langsung.
- Back Desk: Meliputi:
- Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
- Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, pejabat PPID melalui front desk layanan informasi melakukan pelayanan langsung, sedangkan back desk melakukan pelayanan melalui media, antara lain menggunakan telepon, faksimile, email, dan website.
Waktu Pelayanan Informasi
Waktu pemberian layanan informasi di PPID Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun:
Hari | Jam Pelayanan | Jam Istirahat |
---|---|---|
Senin – Kamis | 07.00 – 15.30 WIB | 12.00 – 12.30 WIB |
Jumat | 07.00 – 14.30 WIB | 11.00 – 13.00 WIB |
Pelayanan dilakukan melalui:
- Front Desk: d/a Jl. Mastrip No. 25
- Back Desk: Email madiunkota.bkd@gmail.com