Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik
Preview Gambar

Pelaksanaan pelayanan informasi publik didukung oleh front-desk dan back-desk:

  • Front Desk: Petugas informasi yang bertugas harian dalam menerima permohonan informasi publik secara langsung.
  • Back Desk: Meliputi:
    • Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
    • Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
    • Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, pejabat PPID melalui front desk layanan informasi melakukan pelayanan langsung, sedangkan back desk melakukan pelayanan melalui media, antara lain menggunakan telepon, faksimile, email, dan website.

Waktu Pelayanan Informasi

Waktu pemberian layanan informasi di PPID Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun:

Hari Jam Pelayanan Jam Istirahat
Senin – Kamis 07.00 – 15.30 WIB 12.00 – 12.30 WIB
Jumat 07.00 – 14.30 WIB 11.00 – 13.00 WIB

Pelayanan dilakukan melalui:

© 2024 BKPSDM Kota Madiun. All Rights Reserved.