Pengajuan Izin Belajar atau Tugas Belajar dilakukan secara online melalui portal kepegawaian internal/e-file BKPSDM Kota Madiun dengan melampirkan persyaratan seperti SK Pangkat terakhir, rekomendasi atasan langsung, dan jadwal perkuliahan.
Seluruh informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK dilingkungan Pemerintah Kota Madiun diumumkan melalui situs resmi BKPSDM Kota Madiun (bkpsdm.madiunkota.go.id) serta kanal media sosial resmi BKPSDM.
Usulan Kenaikan Pangkat dilakukan secara berkala (sesuai periode KP) melalui pengusulan oleh Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah masing-masing ke BKPSDM dengan melengkapi dokumen digital pada SIMPEG.
Anda dapat menghubungi layanan bantuan (helpdesk) teknis BKPSDM Kota Madiun pada jam kerja atau melalui WhatsApp Service / Tiket Bantuan yang tersedia di portal kepegawaian.
Pengurusan Pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum TMT Pensiun melalui Pengelola Kepegawaian unit kerja ke BKPSDM untuk diproses penetapan Pertek BKN dan SK Pensiun Wali Kota.