Loading...
Header Image

Pengelolaan dan Mekanisme Pengaduan, Permohonan Informasi, Pelayanan Publik pada BKPSDM Kota Madiun

Berita | February 18, 2025
Pengelolaan dan Mekanisme Pengaduan, Permohonan Informasi, Pelayanan Publik pada BKPSDM Kota Madiun

Berdasarkan ketentuan pasal 39 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Sehingga, mengacu pada hal tersebut, BKPSDM Kota Madiun menyediakan sarana pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan pelayanan publik yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengguna layanan dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil.