Sebagai aparatur sipil negara (ASN), setiap pegawai memiliki kewajiban untuk menjaga disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenakan hukuman sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Salah satu bentuk pelanggaran disiplin yang menjadi perhatian adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, karena dapat berdampak terhadap kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Tingkatan Hukuman Disiplin
Disiplin merupakan bagian penting dari profesionalitas ASN. Dengan mematuhi aturan kehadiran dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab, ASN turut menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.